
Senin Tanggal 22 Mei 2023 telah berlangsung sidang pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana bergulir Ex PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Teluk Bintan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan pada program bergulir Simpan Pinjam Individu (SPI) atas nama Terdakwa Y dan H.
Shaeku Putu Nezar, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ricky Fardinan, S.H pada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
para terdakwa dituntun dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P dengan tuntutan pidana penjara kepada para terdakwa selama 2 (dua) tahun.
