Senin, 30 September 2024

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak Andy Sasongko, S.H., M.Hum. beserta Para Kasi dan dihadiri oleh beberapa instansi antara lain dari Polres Bintan, Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, Danramil 03/0315, Loka Pom Tanjungpinang dan Rupbasan Kelas II Tanjungpinang serta disaksikan oleh para rekan media, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara pidana umum yang telah diputus dalam persidangan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap/ inkracht, antara lain :
* narkotika jenis Sabu berjumlah 160,3342 gr
* narkotika jenis Ganja berjumlah 1,06 gr
* Alat Hisap Sabu/Bong 8 set
* Senjata Tajam 10 Buah
* Elektronik 39 Unit
* Pakaian Bebas 54 Helai

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *