Selasa, 9 Mei 2023 bertempat pada Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dilakukan pemeriksaan Tahap 2 oleh Bapak Andi Akbar, S.H terhadap perkara Penambangan Pasir Ilegal di Gang Sawit Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan oleh tersangka A dan ST. Tersangka A dan ST melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot pasir yang ditempatkan pada kolam. Tersangka mendapat keuntungan kurang lebih sebesar RP. 400.000 (empat ratus ribu) dengan ukuran 3 (tiga) Kubik. Perbuatan tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 UU dan Jo PAsal 55 ayat 1 KUHP.

TAHAP II PERKARA PENAMBANGAN PASIR ILEGAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *